Langsung ke konten utama

Soal dan Jawaban Ringkasan Materi Bank Syariah

 Bank Syariah



Kesempatan ini saya akan menguraikan beberpa materi Banj syariah dansoal soal berserta jawaban nya semoga bermanfaat ya teman-teman semua 


1. Uraikan secara lengkap pengetian Bank Syariah dan jelaskan pula dimana letak perbedannya dengan bank konvensional ?

Jawab :


Sesuai dengan UU No.21 Tahun 2008, Pengertian Bank syariah adalah lembaga keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam dan menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.

Hal utama yang menjadi perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dalam hal penentuan harga, naik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam Bank Konvensional penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam bank syariah didasarkan kepada konsep Islam, yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil.


2. Jelaskan apa saja produk-produk yang dikeluarkan atau dijual dan dibeli oleh Bank Syariah terutama di Indonesia ?

Jawab :

Produk Perbankan Syariah :

1. Al-wadi’ah (Simpanan) atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki

2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil, Penyaluran dalam bank konvensional, dikenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan penyaluran dana dalam Bank Syariah dikenal dengan istilah pembiayaan. Prinsip bagi hasil dalam Bank Syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu :

a. al-musyarakah

b. al-mudharabah

c. al-muza’arah

d. al-musaqah

3. Bai’al Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.

4. Bai’as-Salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

5. Bai’Al-Istishna’ merupakan bentuk khusus dari akad Bai’as-­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` al-Istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’ al-Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran.

6. Al-Ijarah (Leasing) adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.

7. Al-Wakalah (Amanat) artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.

8. Al-Kafalah (Garansi) merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

9. Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.

10. Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.


3. Kita tahu, bahwa masyarakat Indonesia lebih mengenal bank sistem bunga. Uraikan secara singkat tetapi jelas, menurut Anda bagaimana prospek Bank Syariah di Indonesia dimasa yang akan datang ?

Jawab :

Perbankan syariah masih potensial di masa depan, mengingat sekarang sudah ada dukungan pemerintah melalui undang-undang perbankan syariah. 

Hal tersebut berarti sekarang sudah ada regulasi yang jelas mengenai praktek perbankan syariah. Efeknya, di masa depan akan ada lebih banyak lembaga keuangan syariah yang beroperasi karena sudah ada payung hukumnya. 

Dari sisi minat masyarakat juga sudah semakin banyak orang yang menganggap perbankan syariah sebagai sesuatu yang sifatnya primer, bukan lagi sekunder dalam pilihan menabung atau investasi.


4. Tn. Rahman Hakim memiliki rekening giro wadiah di Bank Syariah Koba dengan saldo rata-rata pada bulan Oktober 2013 adalah Rp 5.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Syariah Koba kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 200.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Syariah Koba adalah Rp 1.000.000.000,-. Pendapatan Bank Syariah Koba dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 90.000.000,-. Pertanyaan: Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Rahman Hakim pada akhir bulan Oktober 2003 ?

Jawab:


Bonus yang di terima = Rp 5.000.000 X Rp 90.000.000 x 30% = Rp 135.000 (sebelum Di

Rp 1.000.000.000

Potong Pajak)


5. Nn. Siti Anindia memiliki tabungan di Bank Syariah Payung. Pada bulan Agustus 2003 saldo rata-rata tabungan Nn. Siti Anindia adalah sebesar Rp 30.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Payung dengan deposan adalah 40:60. Saldo rata-rata tabungan per bulan di seluruh Bank Syariah Payung adalah Rp 50.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Payung yang dibagihasilkan adalah Rp 140.000.000,-. Pertanyaan : Berapa keuntungan Nn. Siti Anindia pada bulan yang bersangkutan ?

Jawab :


Keumtungan Nn Siti Aninda  = Rp 30.000.000 X Rp 140.000.000 x 60% = Rp 50.400 

Rp 50.000.000.000

(sebelum di Potong Pajak)



6. Tn. Arbi Kuris memiliki deposito sebesar Rp 250.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan di Bank Syariah Petaling. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Petaling dengan nasabah adalah 45:55. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Petaling adalah Rp 80.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Petaling adalah Rp 900.000.000,-. Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Arbi Kuris dari nisbah yang ditetapkan ?


Jawab :


Keumtungan Nasabah = Rp 250.000.000 X Rp 900.000.000 x 55% = Rp 1.546.875 

Rp 80.000.000.000

(sebelum di Potong Pajak)



7. Nn. Arum Cahyani hendak melakukan suatu usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp 70.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp 35.000.000,-. Ini berarti Nn. Arum Cahyani kekurangan dana sebesar Rp 40.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Nn. Arum Cahyani meminta bantuan Bank Syariah Baturusa dan disetujui. Dengan demikian, modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp 35.000.000,- dipenuhi oleh Nn. Arum Cahyani 50% dan Bank Syariah Baturusa 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- maka berapa keuntungan masing-masing pihak dengan catatan pada akhir suatu usaha Nn. Arum Cahyani tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp 30.000.000,- ditambah keuntungan bank dari bagi hasil ?  

Jawab :

Pembagian keuntungan (50:50) = 50% x Rp 15.000.000 = Rp 7.500.000

Dengan catatan pada akhir suatu usaha Nn. Arum Cahyani tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp 30.000.000,- ditambah Rp 7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah Baturusa dari bagi hasil.


8. Tn. Ivan Pratama hendak melakukan usaha dengan modal Rp 150.000.000,-. Diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh pendapatan Rp 100.000.000,- per bulan dan modal disediakan seluruhnya oleh Bank Syariah Lepar Pongok. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp 45.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Lepar Pongok dengan Tn. Ivan Pratama sesuai dengan kesepakatan sebelumnya (40:60).

Pertanyaan : berapa keuntungan masing-masing dari hasil pembagian secara nisbah yang telah disepakati ?

Jawab :

Keuntugan yang disisihkan = Rp 100.000.000 – Rp 45.000.000 = Rp 55.000.000

Keuntungan Bank Syariah Lepar Pongok = 40% x Rp 55.000.000 = Rp 22.000.000

Keuntungan Tn. Ivan Pratama = 60% x Rp 55.000.000 = Rp 33.000.000


Komentar

Postingan populer dari blog ini

POPULASI DAN SAMPEL

POPULASI DAN SAMPEL Populasi Adalah keseluruhan objek yang akan diteliti. populasi infinit populasi yang jumlahnya tidak pernah diketahui dengan pasti atau tak terbatas. Populasi finit populasi yg jumlahnya diketahui dengan pasti Sample Sampel adl sebagian dari subjek dalam populasi yg diteliti yg sudah tentu mampu mewakili populasi Alasan menggunakan sampel : Mengurangi kerepotan Jika populasinya terlalu besar maka akan ada yang terlewati Dengan penelitian sampel maka akan lebih efisien Seringkali penelitian populasi dapat bersifat merusak Adanya bias dalam pengumpulan data Seringkali tidak mungkin dilakukan penelitian dengan populasi Masalah dalam sampel a.Berapa jumlah sampel yang akan diambil b.Bagaimana teknik pengambilan sampel Pertimbangan dalam menentukan sampel Seberapa besar keragaman populasi Berapa besar tingkat keyakinan yang kita perlukan Berapa toleransi tingkat kesalahan dapat diterima Apa tujuan penelitian dapan diperlukan Keterbatasan yang dimiliki peneliti Pedoman m

PERSYARATAN PENGUNGKAPAN PELAPORAN KEUANGAN DAN TANGGUNG JAWAB ETIS

  Hallo semuanya sekarang saya akan menyajikan materi resume Materi dari tugas akuntansi saya yang berjudul Persyaratan pengukuhan pelaporan keuangan dan tanggung jawab etis dalam materi Teori Akuntansi Kriteria pengakuan dan pengukuran Laporan keuangan Dasar Laporan posisi keuangan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain laporan arus kas laporan ekuitas pemilik dilengkapi  juga dengan : catatan kaki skedul tambahan pengungkapan yang disisipkan Kebijakan – kebijakan Akuntansi Pengungkapan kebijakan – kebijakan akuntansi diwajibkan atas semua perusahaan agar dapat memberikan informasi yang membantu para investor dalam hal membandingkan perusahaan – perusahaan yang beroperasi lintas dan antar industri. Terutama dalam hal pelaporan keuangannya. Peristiwa kemudian Ditentukan ketika didapati dalam aktivitas tutup buku tahunan yang membutuhkan waktu lama dalam hal mencetak dan mendistribusikan laporan keuangan fiskal perusahaan, berupa : Peristiwa yang memberikan bukti lebih lanj