Hallo teman-teman kali ini aku akan sharing beberpa soal yang biasa muncul dalam materi Bank dan Lembaga Keuangan yuk simak apa saja materi soal nya
1. Apa yang dimaksud dengan Bank Sentral, bank
sirkulasi dan bank to bank, serta jelaskan pula dimana letak perbedaannya ?
Jawab:
-Bank sentral (klasifikasi bank)
Adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor
13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur
pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga
stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah.
Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah
yang berhubungan dengan keuangan disuatu negara secara luas.
- Bank sirkulasi
Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal
untuk mengedarkan uang kertas dan uang kertas dan uang logam sebagai alat
pembayaran yang sah. Hak ini disebut dengan hak oktrooi.
-Bank to bank
Tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur,
mengoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan.
2. Uraikan secara lengkap apa yang dimaksud dengan tugas
Bank Indonesia :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. mengatur dan mengawasi bank
Jawab:
a. Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai
dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka
pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan
suku bunga (BI Rate). Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui
piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka,
penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi
perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini
telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan
dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
b. Peran bank Indonesia dalam sistem pembayaran juga
berfungsi untuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran. Menurut UU nomor 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Wewenang Bank Indonesia
menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan
uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
Salah satu wewenang bank sentral Indonesia yang lainnya
adalah untuk melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana baik yang
bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya misalnya
sistem pembayaran berbasis kartu.
Sementara itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran,
tugas Bank Indonesia adalah memastikan masyarakat luas dapat memperoleh jasa
sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi bank sentral
dalam pengawasan sistem pembayaran ini antara lain memberikan izin operasional
terhadap pihak penyelenggara kegiatan di bidang sistem pembayaran dan melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran.
c. Dalam rangka tugas bank sentral untuk mengatur dan
mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang
menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip
kehati-hatian. Fungsi bank sentral terkati pengawasan ini bertujuan untuk
mencapai stabilitas sistem keuangan.
3. Uraikan secara jelas, bagaimana tindakan Bank Indonesia
dalam mengawasi perbankan di Indonesia ?
Jawab:
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang
menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip
kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain
memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan
langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk
pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan
tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank.
Selain itu, dalam tugas mengawasi perbankan, Bank Indonesia
berwenang untuk:
· Membuat dan
menetapkan peraturan mengenai tata laksana Perbankan di Indonesia.
· Memberikan sanksi kepada Bank
yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
· Dapat memberikan atau mencabut
izin terhadap kelembagaan dan aktivitas usaha dari Bank tertentu.
· Melakukan
pengawasan terhadap Bank, baik sebagai sistem perbankan maupun secara
individual.
4. Dalam tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Coba saudara jelaskan bagaimana dalam pelaksanaannya
agar nilai rupiah stabil ?
Jawab:
Tujuan Bank Indonesia tertuang dalam Undang-undang RI Nomor
23 tahun 1999 bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan
rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang
ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas. Salah satu
akibat ketidakstabilan rupiah adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan
masyarakat luas. Oleh karena itu, tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan
memelihara kestabilan sangatlah penting. Adapun maksud dari kestabilan rupiah
yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
A. Kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari
perkembangan laju inflasi.
B. Kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Dengan stabilnya nilai mata uang rupiah, maka akan sangat
banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, maka pihak lain dilarang
melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia
5. Dalam hal hubungan dengan luar negeri jelaskan kaitan
Bank Indonesia sebagai wakil pemerintah.
Jawab :
BI sebagai wakil pemerintah menjalin hubungan kerjasama
dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan
ekonomi, moneter, maupun perbankan. BI menjalin kerjasama internasional
meliputi bidang-bidang :
· Intervensi
bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
· Penyelesaian
transaksi lintas negara
· Hubungan
koresponden
· Tukar-menukar
informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
·
Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia
Internasional, maka Bank Indonesia :
1. Dapat melakukan kerjasama dengan
a. Bank
sentral Negara lain
b.
Organisasi dan Lembaga Internasional
2. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional
dan/atau lembaga Multilateral adalah Negara, maka Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
Komentar
Posting Komentar